MC-SINJAI, Menindaklanjuti salah seorang Warga Kecamatan Sinjai Selatan, Ukkase yang mengklaim tanah milik Pemda Sinjai yang merupakan lokasi Eks Pasar Samaenre Kecamatan Sinjai Selatan sebagai kepemilikannya, Pemkab Sinjai menggelar rapat kordinasi membahas hal tersebut, di Ruang Asisten I Tata Praja Setdakab Sinjai, Kamis siang (28/7).
Rapat yang dipimpin oleh Asisten I Tata Praja Setdakab Sinjai Andi Halilintar Badong ini dihadiri oleh beberapa SKPD terkait, termasuk Pemerintah Kecamatan Sinjai Selatan.
Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setdakab Sinjai, Yuhadi Samad mengatakan bahwa setelah melakukan kajian dengan berdasarkan dokumen awal yang dimiliki oleh Pemda, maka lokasi tersebut adalah merupakan milik Pemerintah daerah yang merupakan hasil pertukaran dari Pemda dengan keluarga Jaksa saleh beberapa tahun yang lalu sebelum berdirinya Pasar Samaenre tersebut.
Untuk itu ia meminta kepada pemerintah kecamatan dan desa untuk melakukan upaya persuasif kepada warga yang mengklaim tanah Pemerintah sebagai miliknya. "Dari hasil rapat, kami minta Pak camat dan Kepala Desa untuk memberikan pemahaman kepada warga tersebut terkait lahan yang diklaim," jelasnya.
Namun jika upaya persuasif ini kandas dan warga menempuh jalur hukum, maka Pemerintah daerah siap menghadapinya. " Mudah-mudahan tidak sampai kesana, tapi itu merupakan hak setiap warga dan jika itu dilakukan kita siap," katanya.
Sementara itu Camat Sinjai Selatan Agus Salam meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai agar lokasi tersebut memiliki landasan hukum yang kuat bagi Pemda, maka perlu dibuatkan sertifikat tanah. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar