Trending

Jam Kerja Berkurang, PNS Diharapkan Manfaatkan Waktu Efektif Selama Ramadhan

MC-SINJAI, Pemerintah Kabupaten Sinjai mengeluarkan aturan pengurangan jam kerja pegawai negeri sipil selama bulan suci Ramadhan 1438 H. Jam kerja dikurangi untuk menghormati umat muslim yang berpuasa Ramadhan, namun demikian diharapkan tidak dijadikan berpuasa sebagai alasan untuk malas bekerja.

Penyesuaian jam kerja selama bulan suci Ramadhan ini sudah disampaikan melalui surat edaran Bupati Sinjai nomor 800/01.08.1117/Set tertanggal 24 Mei 2017 ke Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Para Kabag Sedakab Sinjai dan Camat, Lurah/Kepala Desa Se-Kabupaten Sinjai.

Kebijakan mengurangi jam kerja PNS ini bukan berarti melemahkan semangat kerja dan menghambat pelayanan publik, tetapi sebaliknya bisa memanfaatkan waktu secara efektif.

Jam kerja pegawai untuk hari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 – 15.00 Wita, sedangkan waktu istirahat berkurang selama setengah jam dari pukul 12.00 – 12.30 Wita.

Sedangkan hari Jumat, jam kerja dimulai dari pukul 08.00 Wita hingga pukul 15.30 Wita dengan waktu istirahat selama 1 jam mulai pukul 11.30 Wita hingga 12.30 Wita.

Dalam Surat edaran ini, juga disebutkan bahwa apel pagi untuk masing-masing instansi ditiadakan akan tetapi absensi pegawai tetap dilakukan sesuai ketentuan jam kerja dalam lingkup Pemkab Sinjai. Sedangkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri mulai tanggal 27 – 30 Juni 2017. (AaNd)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates