MC-SINJAI, Tunggakan pelanggan air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sinjai, saat ini mencapai Rp 851 juta. Total tunggakan pelanggan PDAM ini berasal dari 549 pelanggan yang mengalami tunggakan diatas rata-rata 3 bulan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur PDAM Sinjai, Suratman ketika ditemui di Ruang kerjanya, baru-baru ini.
Beberapa strategi yang dilakukan oleh PDAM Sinjai dalam melakukan penagihan yakni melakukan penagihan secara door to door, menjalin kerja sama dengan pihak Kejari Sinjai terutama dalam memberikan penindakan berupa sanksi pemutusan pelanggan yang menunggak serta mempermudah pelanggan dalam membayar tagihan melalui sistem online.
Dalam menerapkan kebijakan jemput bola itu, kata Suratman, manajemen PDAM tidak akan segan-segan untuk bertindak tegas. Jika ada pelanggan yang tetap bandel, maka petugas di lapangan menerapkan sanksi tegas. Termasuk berupa sanksi pemutusan jaringan pipa sambungan rumah(SR) PDAM dari rumah pelanggan.
"Jumlah pelanggan yang menunggak saat ini sebanyak 549 pelanggan dengan total tunggakan Rp. 851 juta, dan semoga dengan adanya pembayaran sistem online ini, pelanggan memiliki kesadaran dalam membayar tagihan air," ungkapnya.
Pihaknya mengakui efektivitas penagihan yang dilakukan oleh PDAM Sinjai baru mencapai 78 % dan sisanya yakni sekitar 21,77 % dari jumlah total pelanggan PDAM yang belum menyelesaikan kewajibannya dalam membayar air. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar