MC-SINJAI, Wakil Bupati Sinjai, Hj. Andi Kartini Ottong membuka acara Penguatan dan Percepatan Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) di Ruang Pola Kantor Bupati Lama, Jumat (8/3/19).
Panitia Pelaksana A. Muliati Anwar dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini yakni untuk mewujudkan pelaksanaan Kabupaten layak anak secara terencana dan terimplementasi dengan baik dan optimal dalam pelaksanaan 24 indikator yang dikelompokkan dalam 5 kelas serta untuk lebih memantapkan persiapan menghadapi evaluasi tahun 2019.
"Kegiatan ini diikuti 50 peserta yang terdiri dari unsur perangkat daerah, Puskesmas ramah anak dan para kepala desa wilayah kampung KB," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati mengatakan penguatan layak anak merupakan bentuk upaya Pemkab Sinjai untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak dalam rangka memenuhi amanat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana dalam pasal 4 disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Untuk mempercepat pemenuhan hak-hak anak telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan nomor 2 tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)," katanya.
Kartini mengharapkan indikator-indikator KLA tersebut tidak berhenti menjadi sederet check list evaluasi KLA, tetapi dapat menjadi acuan bagi perangkat daerah dan komponen masyarakat dan pihak terkait dalam memenuhi hak-hak anak melalui pengembangan KLA yang terintegrasi dan berkelanjutan.
“Melalui penguatan Kabupaten Layak Anak (KLA) ini mari kita membangun pondasi yang kuat untuk anak-anak kita, kita bimbing mereka untuk menjadi pribadi yang kuat, berakhlak mulia dan berpendirian teguh serta memiliki kecakapan, wawasan yang luas dan kecerdasan sehingga kelak Sinjai yang kita cintai, maju dan sejahtera dipimpin oleh generasi terbaik dari anak-anak kita yang ada sekarang ini,” harapnya.
Kepala DP3AP2KB Sinjai Dra. Hj. Mas Ati menambahkan bahwa ada 24 indikator KLA yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang dikelompokkan ke dalam 5 (lima) klaster pemenuhan hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA) yaitu Hak Sipil dan Kebebasan, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Pendidikan Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Seni Budaya dan Perlindungan Khusus.
Hadir sebagai narasumber adalah Nur Anti dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulsel. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar