MC-SINJAI, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sinjai telah memasang tapping box di berbagai rumah makan yang ada di Sinjai untuk mengoptimalkan pajak.
Untuk tahap awal Terdapat 7 tapping box yang dipasang di sejumlah rumah makan diantaranya Rumah Makan Pasundan, Rumah Makan Nikmat Jatim, Solo Berseri, Citra Minang, Aroma Resota, D'Arista dan Rumah Makan Bukit Lesehan Gojeng.
Tapping box merupakan alat yang gunakan untuk memantau transaksi dari suatu tempat usaha secara online. Tujuannya untuk mencegah kecurangan, sehingga penerimaan pajak daerah menjadi maksimal.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai Lukman Fattah saat memberikan arahan dalam apel gabungan Lingkup Pemkab Sinjai di Halaman Kantor Bupati Sinjai, Senin 1/7/19) mengatakan bahwa dengan menggunakan alat ini dapat mencegah kebocoran pajak sehingga kedepan seluruh usaha rumah makan dan hotel di Sinjai wajib menggunakan alat ini.
"Di setiap transaksi, bukti pembayaran (struk) langsung terkoneksi dengan server di Bapenda, sehingga tertera berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan wajib pajak dan ini terus dipantau oleh KPK," katanya.
Karena itu, menurut Lukman, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan konsumen lainnya diharapkan untuk selalu meminta struk pembayaran agar bisa tercantum di server induk Bapenda.
"Kami harap agar konsumen selalu meminta struk pembayaran sebagai bukti transaksi dan ini aebagai wujud taat pajak restoran sebesar 10 persen sesuai perda nomor 13 tahun 2010 tentang pajak restoran" harapnya.
Sejak diterapkan sistem ini kata Lukman pendapatan pajak dari sektor rumah makan sangat meningkat dibanding cara sebelumnya.
"Alhamdulillah peningkatannya sangat besar, bahkan ada warung yang menyetor pajak pada kisaran 200 ribu rupiah per harinya, " ujarnya. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar