MC-SINJAI, Yayasan Institut Hukum Indobesia (IHI) Biro Sinjai melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai di Aula Hotel Grand Rofina Sinjai, Rabu (31/7/19).
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Sinjai Drs. Akbar dan diikuti peserta dari Kepala Desa, Lurah, aparat desa serta lembaga organisasi masyarakat.
Ketua Yayasan IHI Sinjai, Asdar Palewai menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparat desa maupun anggota BPD terkait peraturan daerah yang berlaku di tengah masyarakat.
"Dalam Sosialisasi ini, ada tiga materi Perda yang di sosialisasikan, perda Bantuan Hukum Gratis Bagi warga miskin, perda Trantib, dan perda Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," ungkapnya.
Asdar menambahkan bahwa selaku mitra pemerintah, IHI berperan menjadi penyambung informasi ke tingkat masyarakat khususnya menyangkut peraturan yang berlaku di tengah masyarakat.
Sementara itu Sekda Sinjai Drs. Akbar dalam sambutannya memberi apresiasi tdengan adanya kegiatan yang digagas oleh IHI Sinjai.
"Kami berharap sosialisasi ini tidak hanya berhenti sampai dsini, akan tetapi dapat dilaksanakan secara berkesinambungan sehingga masyarakat paham dan mengimplementasikan perda tersebut, " katanya.
Sekda juga berharap agar sosialisasi seperti ini bisa juga dilaksanakan oleh lembaga lain yang ada di Sinjai sehingga dapat mengawal kebijakan pemerintah ke depan.
"Kita harap bukan hanya IHI yang melaksanakan seperti ini tetapi lembaga lain yang aspeknya untuk pelayanan kepentingan masyarakat bisa juga melibatkan diri dan terlibat karena pemerintahan ini tidak bisa berjalan jika tidak ada kolaborasi semua pihak," pungkasnya. (AaNd/AK kominfo)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar