MC-SINJAI, Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-74, sebanyak 111 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sinjai mendapat remisi (pengurangan hukuman) oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI. Kamis, (17/08). Dari jumlah tersebut, satu diantaranya mendapatkan remisi bebas.
Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai, Ince Muh Risal mengatakan mereka yang menerima remisi tersebut telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi sehingga memenuhi syarat pemenuhan pemberian remisi. Dimana semua pengusulan pemberian remisi melalui data base pemasyarakatan.
“Jadi yang menerima remisi ini hanya bagi mereka memenuhi syarat seperti berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran minimal 6 bulan terakhir,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa berharap warga binaan yang mendapatkan remisi bebas dapat kembali dan berbaur dengan masyarakat.
Saya harap warga binaan yang bebas bisa bekerja seperti masyarakat pada umumnya dan mengabdi untuk bangsa dan negara,” katanya.
Sekedar diketahui saat ini Rutan Kelas II B Sinjai menampung 177 warga binaan. 127 diantaranya Narapidana sedangkan 50 diantaranya adalah tahanan titipan. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar