MC-SINJAI, Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai menerapkan denda bagi pegawainya yang merokok di area Kawasan tanpa Rokok (KTR) Lingkup Dinas Kesehatan Sinjai. Denda tersebut berupa uang sebesar Rp 100 ribu baik pegawai ASN maupun non PNS.
Kepala Dinas Kesehatan Sinjai dr. A. Suryanto Asapa saat menjadi pembina apel dalam Lingkup Pemkab Sinjai di Halaman Kantor Bupati Sinjai, Senin (26/8/19) mengatakan bahwa aturan ini mulai berlaku hari ini sebagai penerapan Peraturan Bupati nomor 20 tahun 2015 tentang kawasan bebas rokok di Sinjai.
"Saya harap aturan ini dibisa dilaksanakan dan instansi lain maupun tempat fasilitas umum lainnya yang masuk dalam kawasan bebas rokok juga bisa diterapkan aturan denda, " ungkapnya.
Penerapan ini dilaksanakan untuk menurunkan angka kasus populasi atau prevelensi Penyakit Tidak Menular (PTM) akibat merokok di area publik terkhusus kepada para aparat Lingkup Pemkab Sinjai.
Olehnya itu ia berharap kepada siapapun yang menemukan ada aparat yang merokok di Kawasan Kantor Dinas Kesehatan Sinjai agar dilaporkan.
"Sebagai bentuk apresiasi, kami akan berikan Rp 50 ribu rupiah bagi yang menemukan dan melaporkan jika ada yang merokok, tentunya harus disertai bukti berupa foto atau video, " jelasnya. (AaNd kominfo)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar