MC-SINJAI, Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai gencar mensosialisasikan pelarangan anak dibawah umur untuk menggunakan kendaraan berlalu lintas di jalan raya.
Seperti yang dilaksanakan oleh Anggota Dikyasa Satlantas Polres Sinjai Bripka Karman dalam Program Acara 'Polisi Menyapa' dengan tema 'Alasan Mengapa Anak Dibawah Umur Dilarang Berkendara'di Studio Radio Suara Bersatu FM, Rabu (18/12/19).
"Kami mengajak semua orang tua guru dan elemen masyarakat untuk melarang anak dibawah umur atau dibawah usia 17 tahun menggunakan kendaraan bermotor berlalu lintas di jalan raya," katanya.
Dia mengungkapkan bahwa beberapa alasan anak dibawah umur dilarang berkendara yakni belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), mental anak belum stabil, kondisi fisik yang belum bisa menguasai kendaraan serta orang tua akan repot jika anaknya ditilang karena belum memiliki SIM.
"Ini sangat penting dipatuhi karena apabila terlibat kecelakaan, posisi anak lebih lemah lantaran tidak punya SIM, meski sebenarnya tidak salah, dia bisa tersudut karena mengemudi tanpa izin," katanya.
Bukan hanya itu mental anak yang belum mumpuni, akan membuat konsentrasi mereka terganggu dalam berkendara serta masih memiliki jiwa kekanakan yang selalu ingin mendahului kendaraan yang ada didepannya.
Berdasarkan data dari Polres, kecelakaan yang terjadi di Kabupaten Sinjai masih didominasi oleh anak yang masih berada dibawah umur.
Selain melakukan sosalisasi melalui Radio, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi langsung ke beberapa sekolah SMP maupun SMA yang ada di Sinjai. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar