MC-SINJAI, Angka perceraian di Kabupaten Sinjai hingga pertengahan bulan Januari 2017 terus mengalami tren kenaikan. Data dari Pengadilan Agama (PA) Sinjai, sedikitnya sudah ada 26 perkara cerai yang diterima.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai, Drs. Abdul Jabbar saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (17/1) mengatakan bahwam dibanding awal tahun sebelumnya, memang ada kenaikan perkara yang ditangani Pengadilan Agama Sinjai.
Dari jumlah tersebut terdiri dari 24 pengajuan kasus (Cerai Gugat) cerai yang diajukan oleh pihak istri, 2 pengajuan kasus (Cerai Talak) cerai yang diajukan oleh pihak suami, dan 7 sisanya pengajuan untuk urusan, dispensasi kawin, itsbat nikah dan lain sebagainya.
Jabbar menuturkan faktor umum yang menjadi pemicunya adalah ketidakharmonisan dan permasalahan pemenuhan tanggung jawab dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
"Saya rasa sekarang ini perempuan sudah mempunyai kesadaran hukum, sekarang ini mereka mempunyai akses apapun melalui internet. Dulu mungkin mereka memendamnya tapi sekarang mereka sudah mempunyai wadah untuk menyelesaikan permasalahanya itu," ujarnya.
Pengadilan Agama Sinjai sudah mengusahakan mediasi untuk pencegahan terjadinya perceraian, mediasi ini diadakan kasus yang dianggap ringan. Namun untuk mendamaikan mereka sangat sulit sebab kedatangannya ke Pengadilan Agama sudah mantap untuk bercerai. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar