MC-SINJAI,Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia, yang akan menerapkan
tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017.
Antrian warga di Kantor Samsat Sinjai hingga Kamis (5/1/2017) pukul 14.00 wita, masih mengular hingga di halaman kantor yang bersebelahan dengan Bank Sulselbar ini.
“Saya baru sekitar 30 menit antri untuk perpanjangan STNK, tapi
sebagian besar sudah ada yang antri berjam-jam di depan loket Samsat,”
kata warga Lappa, Jon, saat ditemui di depan pintu masuk kantor Samsat.
Pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016
tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),
tertanggal terbit 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah
diterbitkan, akan menggantikan peraturan lama yakni PP Nomor 50 Tahun
2010.
Dengan berlakunya PP 60/2016 ini, terdapat penambahan jenis PNBP
yang mulai berlaku seperti tarif Pengesahan STNK, Penerbitan Nomor
Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, STRP & TNRP (lintas batas)
dan Penerbitan SIM golongan C1 dan C2.
Untuk biaya penerbitan STNK roda dua
dan roda tiga naik menjadi Rp100 ribu yang sebelumnya Rp50 ribu. Roda
empat atau lebih dari sebelumnya Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu. Sementara
untuk pengesahan STNK, yang sebelumnya gratis, dengan disahkannya PP
ini maka akan berbayar Rp25 ribu untuk roda dua dan empat, dan Rp50 ribu
bagi roda empat atau lebih.(Zakaria Ridwan)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar