MC-SINJAI, Tahun 2016, angka perceraian di Kabupaten Sinjai mencapai 291 kasus dari 459 total perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Sinjai selama setahun. Kebanyakan kasus perceraian itu atas gugatan si perempuan.
Humas Pengadilan Agama Sinjai Drs.H. Abdul Jabbar mengungkapkan berdasarkan data yang ada, pada tahun 2016 lalu jumlah perkara perceraian yang diterima sebanyak 291 perkara. Jumlah ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2015 lalu , yaitu 262 perkara.
Dikatakan, dari jumlah tersebut, 220 diajukan pihak istri (cerai gugat) sedangkan 71 perkara diajukan oleh suami (cerai talak). Adapun profesinya didominasi oleh Petani dan pengusaha.
Mengenai faktor tingginya angka perceraian itu, menurut Jabbar yang paling dominan ialah ketidakharmonisan sebanyak 147 kasus, tidak ada tanggung jawab ada 99 kasus, krisis akhlak ada 36 kasus dan beberapa faktor lain seperti adanya pihak ketiga dan poligami yang tidak sehat.
Selain kasus perceraian, beberapa perkara yang diterima Pengadilan Agama Sinjai yakni itsbat nikah 109 perkara, dispensasi kawin 44 perkara, penetapan ahli waris 6 perkara, harta bersama dan wali adal 2 perkara serta warisan dan pengangkatan anak masing-masing 1 perkara. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar