Kadis Dukcapil Sinjai Drs. Akmal |
MC-SINJAI, Rekam data untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di Kabupaten Sinjai saat ini sudah mendekati angka sempurna yakni mencapai 99 persen dari 255.471 penduduk yang sudah wajib mempunyai KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil ) Sinjai Drs. Akmal mengatakan bahwa penduduk yang belum melakukan perekaman data saat ini berkisar 1.000 orang dimana sebagian besar dari mereka adalah warga Sinjai yang merantau di Negeri Jiran Malaysia.
Ia berharap dalam waktu dekat warga yang belum melakukan perekaman data ini dapat segera melakukan perekaman di Kantor Camat terdekat atau di kantor Disdukcapil Sinjai.
Menurut Akmal, E-KTP ini penting bagi masyarakat Sinjai yang ingin menggunakan hak pilihnya pada pesta demokrasi pada tanggal 27 juni 2018 mendatang.
"Berdasarkan aturan tidak ada lagi celah bagi warga untuk menggunakan hak pilihnya jika tidak memiliki E-KTP kecuali ada surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," jelasnya pada Acara Rakor Kesra di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Senin (07/5/18).
Sementara itu jumlah anak yang sudah memiliki akta kelahiran di Kabupaten Sinjai juga mencapai angka diatas 99 persen, hal ini dikarenakan pihaknya melakukan sistem jemput bola dengan menempatkan petugas di tempat pelayanan bersalin.
"Jadi anak yang belum memiliki akta kelahiran itu karena orang tua yang bersangkutan tidak memiliki buku nikah yang menjadi syarat utama dalam penerbitan akta kelahiran," ungkapnya.
Sedangkan persentase jumlah anak yang sudah memiliki kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Sinjai saat ini baru mencapai sekitar 40 persen dari jumlah total Anak dibawah usia 17 tahun berkisar 90 ribu jiwa. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar