MC-SINJAI, Meski Pemerintah Kabupaten Sinjai menggratiskan pengurusan Izin usaha bagi pelaku usaha, namun tingkat kesadaran mereka dalam mengurus izin masih tergolong rendah.
Selama lima tahun terakhir ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sinjai mencatat masih ada sekitar 5.787 pelaku usaha yang belum mengantongi izin usaha, sedangkan yang sudah memiliki izin 2.784 orang atau berkisar 48 persen dari jumlah usaha yang ada.
Kepala Bidang Perencanaan iklim dan Penanaman modal DPMPTSP Sinjai, A. Amir saat sosialisasi penyusunan disagregasi Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) baru-baru ini mengatakan bahwa masih banyaknya pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha disebabkan karena pemahaman masyarakat akan pentingnya izin masih rendah.
"Olehnya itu kami saat ini gencar melakukan sosialisasi ke berbagai kecamatan untuk memberikan pemahaman kepada warga," katanya.
Faktor lain kata Amir, pelaku usaha tidak punya waktu untuk datang ke kantor PTSP Sinjai mengurus izin.
"Ini yang juga jadi penyebab mereka tidak urus izin karena tidak punya waktu. Olehnya itu PTSP Sinjai saat ini telah membentuk kelompok sadar izin ditiap-tiap desa, sehingga mereka tidak perlu datang ke kantor urus izin" katanya.
Amir menambahkan, izin usaha ini penting bagi warga, selain sebagai persyaratan mengajukan pinjaman modal yang difasilitasi pemerintah, juga memberikan kepastian usaha dan jaminan dalam berusaha. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar