Bupati Sinjai menyerahkan username dan pasword kepada Wakil Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin Asnawi |
MC-SINJAI, Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) resmi meluncurkan sistem aplikasi e-Musrenbang, di Duang Pola Kantor Bupati Sinjai, Kamis (27/12/18).
Aplikasi e-Musrenbang ini merupakan terobosan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai dalam upaya meningkatkan konsistensi perencanaan mulai dari proses pengajuan usulan pembangunan sampai tahap penetapan.
Kepala Bappeda Sinjai A. Ilham Abubakar menyampaikan bahwa munsrembang online dimaksudkan untuk memudahkan proses penyampaian usulan dari masyarakat, pemerintah Desa dan Kecamatan serta pokok pikiran dari DPRD dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
"Inovasi ini juga merupakan salah satu program 100 hari Bupati dan Wakil Bupati Sinjai," katanya.
Launching ini ditandai dengan penyerahan username dan pasword secara simbolis yang diberikan oleh Bupati Sinjai kepada perwakilan DPRD, Kecamatan maupum Pemerintah Desa/kelurahan.
Bupati Sinjai A. Seto Gadhista Asapa mengatakan, aplikasi ini sebagai upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dan juga untuk mewujudkan proses perencanaan pembangunan yang lebih transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur dan keadilan .
"Musrenbang online akan menjadi salah satu menu dari sistem perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Sinjai yang nantinya akan dimanfaatkan oleh seluruh desa, Kecamatan dan anggota DPRD Sinjai bahkan seluruh masyarakat Kabupaten Sinjai dimanapun berada untuk menyampaikan usulan musrenbang maupun pokok-pokok pikiran DPRD secara lebih teratur dan lebih terbuka," urainya.
Kegiatan yang dirangkaikan dengan Musrenbang RPJMD 2018-2023 ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, Perwakilan Bappeda Provinsi Sulsel, Wakil Ketua DPRD Jamaluddin Asnawi dan para Anggota DPRD Sinjai, Sekda Sinjai Drs. Akbar, para Asiaten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Kabag, Camat, Kepala Desa/Lurah, Tokoh masyarakat dan undangan lainnya. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar