Pemusnahan belasan ribu E-KTP di Halaman Kantor Disdukcapil Sinjai |
MC-SINJAI, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sinjai memusnahkan 12.635 keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Halaman Kantor Disdukcapil Sinjai, Senin (17/12/18) sore.
Pemusnahan dengan cara dibakar tersebut disaksikan oleh Kepala Disdukcapil Sinjai Drs. Akmal, Perwakilan Polres Sinjai, Perwakilan Kodim 1424, KPU dan Bawaslu Sinjai.
Kepala Disdukcapil Sinjai Drs. Akmal mengatakan, KTP elektronik yang dimusnahkan tersebut mengalami kerusakan, invalid dan adanya perubahan data.
"Kenapa KTP ini dimusnahkan karena ada pergantian domisili, ada yang perubahan status dari lajang menjadi sudah nikah dan ada juga yang fisiknya sudah rusak sehingga kita gantikan yang baru,"katanya.
Pemusnahan ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor : 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang pemusnahan KTP-el rusak atau invalid.
Dalam edaran tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan Bupati/Walikota di seluruh daerah menugaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota melakukan pemusnahan blanko e-KTP yang sudah tidak bisa digunakan atau invalid. Caranya tidak lagi hanya dengan digunting, tetapi dibakar. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar