MC-SINJAI, Pemkab Sinjai menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dengan topik "Manajemen Aparatur Sipil Negara Menuju Sistem Merit" yang Berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Jumat (7/12/18).
Wakil Bupati Sinjai Hj. A. Kartini Ottong dalam sambutannya menyampaikan bahwa undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang bersih, kompeten dan melayani.
"Oleh karena itu manajemen PNS harus dikelola untuk menghasilkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional,memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,yaitu melalui sistem merit," jelasnya.
Selain itu Andi Kartini juga menyampaikan bahwa dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil diatur tentang sistem merit yang merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit,agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur,atau kondisi kecacatan.
Turut Hadir Dalam Acara Ini Asisten Komisioner Bidang Monitoring Dan Evaluasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), DR.Irwansyah, Para Asisten, Para Staf Ahli, Para Kepala OPD, Para Kabag, Para Camat Se-Kabupaten Sinjai. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar