MC-SINJAI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai melaksanakan Rapat Paripurna Dalam Rangka penyerahan kembali Dua (2) Ranperda Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sinjai, (19/12/18) malam.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, Abdul Haris Umar, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Sinjai, Jamaluddin, dan dihadiri oleh Bupati Sinjai, Andi Seto Ghadista Asapa, serta diikuti oleh Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Unsur Forkopimda, dan Para Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Dua Rancangan Peraturan Daerah yang diserahkan oleh Pihak DPRD kepada Pemerintah Daerah dalah Ranperda tentang Anggaran Pokok Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, dan Ranperda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sinjai.
Ketua DPRD Sinjai, Abdul Haris Umar dalam pidatonya menyampaikan bahwa kedua rancangan peraturan daerah ini telah melalui proses yang baik, dan merupakan wujud dari hasil kerja sama antara pihak legislatif dan eksekutif.
"Rancangan peraturan daerah ini telah melalui berbagai proses dengan masukan dan saran dari berbagai pihak baik itu dari pihak legislatif maupun pihak eksekutif, sehingga kita berharap semoga kedua produk hukum daerah ini dapat memberi manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sinjai" Ungkap Abdul Haris Umar.
Bupati Sinjai, Andi Seto Ghadista Asapa,dalam pidatonya, menyampaikan ungkapan terimakasih kepada pihak DPRD Kabupaten Sinjai dan seluruh stakeholder Kabupaten Sinjai yang telah bersinergi dan bekerjasama dalam menyelesaikan pembahasan kedua Ranperda ini, hingga siap untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang akan membawa dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Sinjai.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Sinjai yang telah bekerja sama dalam pembahasan kedua ranperda ini, dan juga kepada Tim Anggaran Daerah serta seluruh kepala OPD, yang turut dalam pembahasan Ranperda APBD TA 2019 dan ranperda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Kabupaten Sinjai ini" Ungkap Bupati Sinjai, diakhir pidatonya.
Rapat Paripurna penyerahan Kembali kedua Ranperda ini, merupakan rangkaian akhir dari tahap pembahasan kedua ranperda ini, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan penyampaian kepada Gubernur Sulawesi Selatan sebelum mendapatkan nomor produk hukum daerah oleh Pemerintah Pusat. (AaNd/Ich)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar