Kepala DP3AP2KB Sinjai Dra. Hj. Mas Ati |
MC-SINJAI, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Sinjai intens mengkampanyekan stop perkawinan usia anak.
Hal ini dilakukan saat pencanangan Kampung KB di Desa Buhung Pitue dan Desa Pulau Persatuan Kecamatan Pulau IX, Rabu (5/12/18).
Kepala DP3AP2KB Sinjai Dra. Hj. Mas Ati mengungkapkan bahwa perkawinan anak tidak hanya pelanggaran terhadap hak anak, tapi juga membawa dampak buruk baik fisik maupun psikis seperti masalah kesehatan dan ketidaksiapan mental juga kekerasan dalam rumah tangga.
"Kita berharap Di kampung KB ini tidak ada yang menikah sebelum usia 18 tahun karena jika itu terjadi maka akan terjadi putus sekolah, tidak bisa menata keluarganya dan terjadi masalah reproduksi. Mari gelorakan stop perkawinan usia anak," serunya.
Sementara itu Wakil Bupati Sinjai Hj. A. Kartini Ottong mengatakan bahwa pernikahan usia anak rentan kekerasan dan cerai, olehnya itu perlu disosialisasilan secara msnyeluruh kepada masyarakat.
"Saya harap Camat, Pak Desa hingga Kepala Dusun untuk mensosialisasikan kepada warganya tentang dampak yang ditimbulkan dari perkawinan usia anak, " harapnya.
Sebelumnya Pemda Sinjai bersama Pengadilan agama serta Kementeria Agama Sinjai melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) terkait stop Perkawinan Usia Anak. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar