MC-SINJAI, Kasus hukum yang menimpa Mantan Kepala Desa Pasimarannu Kecamatan Sinjai Timur, Andi Fajar diharapkan bisa menjadi pelajaran berharga bagi Kepala Desa lainnya yang ada di Kabupaten Sinjai, khususnya dalam mengelola keuangan desa.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intel Kejari Sinjai Zainal Abidin Salampesi ketika menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Keuangan Desa di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Rabu (12/12/18).
"Saya kira semuanya sudah mengetahui adanya oknum mantan Kepala Desa yang ditahan dan hari ini kita kirim ke Makassar untuk menajalani sidang penuntutan. Kedepannya semoga tidak ada lagi rekan-rekan Kepala Desa yang terkena permasalahan seperti itu, " ungkapnya.
Menurutnya, Kejaksaan lebih mengutamakan perubahan paradigma berpikir yakni lebih mengupayakan tindakan untuk pengembalian kerugian negara apabila ada temuan yang merugikan negara.
"Disitu kita kami berkoordinasi dengan APIP untuk memberikan waktu selama 60 hari guna melakukan pengembalian kalau tidak sanggup dikerjakan, kalau memang sanggup dikerjakan silakan dikerjakan, tapi apabila tidak sanggup untuk dikerjakan atau dikembalikan dananya, maka mohon maaf akan terjadi lagi proses seperti yang kita sedang laksanakan pada salah satu rekan Kkepala Desa," jelasnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai A. Zainal Arifin Nur. Menurutnya perlu kehati-hatian bagi Kepala Desa maupun perangkatnya dalam mengelola keuangan desa.
"Saya yakin semuanya tidak ada yang ingin terjerat hukum, olehnya itu apa yang sudah dialami oleh Mantan Kepala Desa Pasimarannu ini bisa menjadi perhatian semua pihak agar tidak terulang lagi kedepan, " himbaunya. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar