MC-SINJAI, Hari ini Jumat (30/10/20) tepat 74 tahun yang lalu, uang Republik Indonesia berlaku di tanah air dan ini menjadi sejarah baru bagi perjalanan alat pembayaran sah di Indonesia.
Uang Republik Indonesia berlaku pertama kali pada tanggal 30 Oktober 1946 sekaligus menandai tidak berlakunya uang Jepang dan uang Javasce Bank.
"Hari ini merupakan hari bersejarah dimana 74 tahun yang lalu uang secara resmi diberlakukan sebagai alat pembayaran yang sah," kata Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kabupaten Sinjai Anas Fazri.
Peringatan Hari Uang ke-74 yang mengusung tema adaptif, responsif dan peduli, Anas berpesan agar keluarga besar KPPN Sinjai tetap solid dalam mendorong kebangkitan Indonesia yang terguncang akibat pandemi Covid-19.
"Tema ini sangat relevan dengan situasi yang dialami negeri kita akibat cobaan adanya virus corona. Dalam menghadapi pandemi ini kita harus adaptif, responsif dan peduli," katanya.
Berbagai bentuk bantuan yang digulirkan oleh Pemerintah agar daya beli masyarakat tetap stabil sehingga dapat menjadi pendorong untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19.
Olehnya itu Kepala KPPN Sinjai juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berbelanja kebutuhan di daerah sendiri terkhusus produk atau barang yang dijual pada UMKM.
"Kita harus responsif dan adaptif kondisi saat ini dengan berpartisipasi dalam pemulihan ekonomi dengan cara belanja di UMKM. Kita harus utamakan belanja di UMKM selama barang yang kita cari itu ada, dengan begitu kita membantu menggerakkan perekonomian di Sinjai, " ucap Anas.