"Saya imbau kepada masyarakat Sinjai yang belum melakukan perekeman, khusunya umur yang 17 Tahun keatas, agar segera datang ke dinas kependudukan dan pencacatan sipil untuk melakukan perekaman," ungkap Akmal saat ditemui di kantornya, Senin (12/10/2020).
Akmal menyebut, persyaratan dalam melakukan perekeman hanya dengan membawa foto copy kartu keluarga (KK) dan dilengkapi dengan golongan darah.
Dikatakan, perekaman ini dilakukan berbeda dengan tahun sebelumnya, khususnya bagi warga yang berusia 17 Tahun, sebab kondisi daerah saat ini masih dilanda wabah Covid-19. Sehingga perekaman yang dulunya dilakukan dengan mendatangi sekolah-sekolah, namun kini dilakukan dikantor desa dan kelurahan.
"Pada tahun lalu kami kunjungi sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman, tetapi karena wabah covid-19 sehingga tahun ini
kami lakukan kunjungan ke desa dan kelurahan melakukan perekaman kerjasama dengan kepala desa dan kelurahan," tandas Akmal.
Perekaman e-TKP ini ditargetkan rampung pada bulan November 2020 mendatang.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar