Kepala Seksi Pengelolaan Pesisir dan Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Sinjai Irwan Syamsuddin mengatakan bahwa sejak digulirkan sejak tahun 2016, jumlah nelayan yang menerima asuransi 3.994 orang yang terdiri dari asuransi bantuan Pemerintah 3.593 orang dan asuransi nelayan mandiri sebanyak 401 orang.
"Selama 4 tahun berjalan sudah 3.994 orang nelayan yang sudah tercover dalam program tersebut dari jumlah total nelayan di Sinjai yang mencapai sekitar 9 ribuan ," jelasnya saat ditemui di Ruang Kerjanya, Senin (26/10/20).
Sejumlah krtiteria kepesertaan dan syarat terkait kepesertaan nelayan agar diberikan bantuan premi bagi para nelayan diantaranya diprioritaskan bagi nelayan kecil dan juga nelayan tradisional dengan syarat memiliki kepesertaan Kartu Nelayan dan berusia setidaknya maksimal 65 tahun.
Syarat lainnya yaitu tidak pernah mendapatkan bantuan asuransi lainnya dan tidak memiliki atau memanfaatkan alat tangkap yang dilarang oleh Peraturan Pemerintah.
Apabila sudah tercover asuransi tersebut, maka nelayan berhak mendapat santunan kecelakaan akibat aktivjtas penangkapan ikan di laut. Per orang berhak mendapatkan santunan maksimal sebesar Rp 200 juta apabila meninggal dunia di laut, Rp 160 juta jika meninggal di darat, Rp 100 juta apabila cacat tetap dan Rp 20 juta biaya pengobatan.
Adapun premi untuk program bantuan asuransi dari program Pemerintah sebesar Rp. 175 ribu per tahun secara gratis, sedangkan untuk asuransi nelayan mandiri dibagi atas tiga kategori, yaitu premi Rp 175 ribu nilai uang pertanggungan Rp 200 juta, premi Rp 100 ribu untuk pertanggungan Rp 100 juta dan premi Rp 75 ribu untuk pertanggungan Rp 50 juta.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar