Ranperda APBD perubahan 2020 tersebut disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan diserahkan ke Pemerintah daerah Kabupaten Sinjai melalui Rapat Paripurna DPRD Sinjai, Senin siang (5/10/2020)
Paripurna DPRD Sinjai yang dihadiri anggota Dewan ini digelar dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Selain itu dilaksanakan dengan sambungan Vidcon atau virtual dengan Forkopimda dan Kepala OPD Lingkup Pemkab Sinjai.
Wakil Bupati Sinjai, Hj Andi Kartini Ottong, mengatakan, dengan ditetapkannya APBD Perubahan tahun 2020, organisasi perangkat daerah (OPD) segera menyiapkan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan kedepan.
Wabup berharap tidak satupun program dan kegiatan yang direncanakan melalui APBD Perubahan tahun 2020, menyimpang dari koridor ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
"Saya mengingatkan kembali agar seluruh pejabat fungsional struktural wajib bertanggung jawab atas capaian target kinerja dan program kegiatan, baik secara fisik maupun Keuangannya", jelas Wabup usai menerima dokumen APBD Perubahan tahun 2020 dari Ketua DPRD Sinjai Lukman H Arsal.
Sementara itu, Ketua DPRD Sinjai Lukman H Arsal, mengemukakan, penyerahan dokumen APBD Perubahan tahun 2020 tersebut telah melalui berbagai tahapan pembahasan, diantaranya penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD Kepada DPRD Sinjai, pembahasan Ranperda oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disetujui bersama dalam Rapat Paripuma DPRD.
Selanjutnya, penyampaian ranperda tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran perubahan APBD kepada Gubernur untuk di evaluasi, penyempurnaan Ranperda hasil evaluasi oleh Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta penyampaian penyempurnaan Ranperda sesuai hasil evaluasi Kepada Gubermur untuk memperoleh nomor registrasi.
"Jadi rapat Paripurna pada hari ini, adalah merupakan rangkaian akhir dari seluruh tahapan Pembahasan atas Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2020", pungkasnya.
Arsal mengingatkan agar kiranya proses penetapan dan pengundangan ranperda ini dapat segera dilakukan sehingga program dan kegiatan yang direncanakan dapat terlaksana dengan baik dan tuntas sebelum tahun anggaran berakhir.
Adapun ringkasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020, diantaranya
APBD pokok Rp 1.161 triliun lebih, berkurang Rp 65 miliar lebih atau setelah perubahan Rp 1. 096 triliun lebih. Belanja daerah sebelum perubahan Rp 133 triliun lebih berkurang Rp 40,2 miliar lebih, atau setelah perubahan sebesar Rp 129 miliar lebih.
Pembiayaan daerah sebelum perubahan RP 220 miliar lebih bertambah setelah perubahan menjadi Rp 243 miliar lebih. Pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan Rp49,2 miliar lebih berkurang Rp 1,5 miliar lebih atau setelah perubahan menjadi Rp 47,7 Miliar lebih. Pembiayaan Netto sebelum perubahan Rp 170 miliar lebih setelah perubahan menjadi Rp 195 miliar lebih daan Sipa Rp0,00,-.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar