"Tanggal 30 September 2020 kemarin merupakan batas akhir pengajuan persyaratan pencairan DAK Fisik tahun 2020 dan Alhamdulillah KPPN Sinjai pada hari yang sama juga telah menyalurkan tahap akhir DAK Fisik dalam bentuk cadangan sebesar Rp 974,15 juta sehingga seluruh DAK Fisik sejumlah Rp 128,67 milyar telah tersalurkan ke kas daerah Sinjai, kata Kepala KPPN Sinjai, Anas Fazri dalam kiriman rilisnya, Jumat (2/10/20).
Anas menjelaskan bahwa pada awal tahun 2020 Kabupaten Sinjai menerima alokasi dana transfer dari Pemerintah Pusat dalam bentuk DAK Fisik sebesar Rp167,85 milyar yang terbagi dalam 11 Bidang. Alokasi tersebut sempat mengalami pemotongan dalam rangka refocusing dan realokasi APBN 2020.
Namun pada akhir bulan Juni 2020, Pemerintah Pusat menambahkan alokasi dalam bentuk Cadangan DAK Fisik. Dengan demikian alokasi DAK Fisik tahun 2020 untuk Kabupaten Sinjai akhirnya menjadi sebesar Rp132,1 milyar.
Dijelaskan oleh Kepala KPPN Sinjai bahwa cadangan DAK Fisik merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sehingga dalam pengajuannya ditambahkan beberapa kriteria seperti bukan usulan kegiatan baru, bersifat padat karya dengan menggunakan material dan tenaga kerja lokal serta pekerjaan harus dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun 2020.
"Untuk menjamin agar proyek-proyek yang didanai dari DAK Fisik betul-betul dapat terealisasi secara tepat waktu dan segera menghasilkan output sesuai yang direncanakan, Pemerintah Pusat melakukan relaksasi dalam penyaluran DAK Fisik sehingga penyaluran ke Kas Daerah bisa menjadi lebih cepat seperti saat ini," jelasnya.
Diakui bahwa penyaluran DAK Fisik ke Kas Daerah sedikit di bawah pagu yang tersedia (97,4%), hal ini mengingat total nilai kontrak yang diajukan oleh Organisasi Perangkat Daerah pengelola DAK Fisik kepada Bupati tidak menyerap seluruh alokasi pagu yang tersedia.
Kepala KPPN Sinjai mengapresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai atas sinergi dan koordinasinya, sehingga DAK Fisik Tahun 2020 dapat tersalurkan secara cepat tanpa mengurangi nilai akuntabilitasnya.
Diharapkan dengan telah tersalurkannya DAK Fisik yang bersumber dari APBN tersebut, dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah guna memacu pembangunan di berbagai bidang. Selain itu, sekaligus menjadi stimulus ekonomi guna mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada masa pandemi COVID-19 saat ini.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar