Hal ini dilakukan terkait adanya surat edaran dari Sekretariat Provinsi yang ditindaklanjuti surat edaran Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam surat edaran tersebut memerintahkan seluruh pegawai untuk melakukan work from home (WFH) selama tiga hari untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Selain itu mewajibkan seluruh pegawai dalam instansi untuk melakukan tes swab dengan berkoordinasi Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel.
Berdasarkan pantauan terlihat pintu pagar tertutup rapat dan terpasang spanduk bertuliskan pengumuman layanan Samsat sementara ditutup.
Kepala UPTD Samsat Sinjai, Akmal Tabbate saat ditemui di kantornya, Rabu (16/12/20) mengatakan bahwa semua bentuk pelayanan ditutup, baik dikl Kantor Samsat sendiri maupun di gerai-gerai atau kedai srhingga pelayannan kepada wajib pajak ditiadakan selama 3 hari kedepan.
"Kita tahu sekarang semakin ada pelonjakan dari hasil pemeriksaan swab dan ternyata di Kantor Pusat dan di Bapenda ada beberapa yang terdampak covid-19, sehingga upaya ini dilakukan untuk memutus mara rantai penyebaran Covid-19," tandasnya.
Untuk saat ini pihaknya sementara berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Sinjai agar dilakukan penyemprotan disinfektan di setiap ruangan yang ada di Kantor Samsat Sinjai.
"Jadi kepada masyarakat kami harapkan kesabarannya untuk 3 hari ini saja karena pada hari sabtu kita langsung buka pelayanan. Kita mohon masyarakat tetap kesadarannya membayar pajak kendaraan apalagi sampai tanggal 23 Desember masih ada pembebasan denda," jelasnya.
Terkait realisasi pendapatan, Akmal menjelaskan bahwa Samsat Sinjai capaian untuk realisasi pajak kendaraan saat ini berada diposisi 9 dengan realisasi 96 persen dari target. Meski tersisa 6 hari kerja lagi pihaknya optimis bisa mencapai target 100 persen.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar