Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Yuhadi Samad mengemukakan, peraturan daerah (Perda) tentang tatacara pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa sebagai revisi dari Perda nomor 9 tahun 2014 itu sudah disahkan di DPRD dan telah diserahkan kembali.
Pihaknya, juga telah melakukan asistensi di Biro Hukum Setda Pemprov Sulsel bersama dengan Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Bagian Hukum Setdakab Sinjai dan OPD teknis terkait.
"Pada saat penyusunan revisi perda di forum itu ada beberapa masukan, seperti bagaimana mendorong kearifan lokal Sinjai yang dikenal dengan Bumi Panrita Kitta, maka dari itu calon atau siapapun yang hendak mencalonkan diri harus bisa baca Al-Quran," ungkap Yuhadi, Kamis (17/12/2020).
Dikatakan bahwa, hal tersebut menjadi sebuah nilai kearifan lokal yang mulai didorong pada proses Pilkades mendatang.
"Intinya bahwa kita punya kearifan lokal, sehingga kita coba mengaplikasikan termasuk dalam pemilihan kepala desa. Jadi sangat diharapkan siapapun yang ingin menjadi kepala desa disuatu tempat/desa maka dia harus bisa membaca Al-Quran," imbuhnya.
Lebih lanjut Yuhadi menjelaskan, hal lain yang ada dalam revisi perda tersebut yakni domisili calon dari kepala desa itu sudah tidak dipersoalkan lagi.
"Dalam artian bahwa siapapun warga negara indonesia yang memenuhi persyaratan dimanapun dia tinggal itu sudah bisa menjadi calon kepala desa atau berpartisipasi di desa mana yang dia inginkan," tandasnya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar