MC-SINJAI, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Sinjai, memastikan pupuk bersubsidi segera dirasakan petani di Kabupaten Sinjai.
Kepastian itu disampaikan Kepala DTPHP Sinjai, Ir Hj Marwatiah saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/1/2021)
Menurut Marwatiah, saat ini Surat keputusan (SK) penetapan kuota pupuk bersubsidi di Kabupaten Sinjai telah terbit dari pusat maupun dari provinsi untuk Kabupaten di Sulsel.
Dengan terbitnya SK penetapan kuota pupuk bersubsidi ini, kata Marwatiah menjawab keluh kesah petani di Sinjai yang menganggap bahwa pupuk langka.
"Jadi Pupuk memang tidak langka. Pupuk ada, hanya saja distributor belum bisa melakukan penebusan karena kemarin belum ada SK penetapan kuota pupuk tahun" 2021. Mungkin hari ini atau besok distributor sudah bisa menebus", kata Marwatiah.
Kini pihaknya, telah menindaklanjuti SK penetapan kuota pupuk tersebut untuk diteruskan ke tingkat distributor sesuai usulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK).
Sementara untuk jumlah kuota pupuk Kabupaten yang akan didistribusikan ke Kecamatan, diantaranya pupuk Urea 8.500 ton, SP36 3.075 ton, ZA 1.995 ton, NPK1.113 ton, organik granol 555 ton dan organik cair 1.388 liter.
"Kalau kuotanya memang sesuai dengan RDKK yang masuk, karena tugas kami hanya sampai pada membantu merencanakan dan pengadaan pupuk, selebihnya pengawasan ada di Disperindag", tambahnya.
Meski kuota telah ditetapkan, namun kata Marwatiah, tidak menutup kemungkinan kuota tersebut akan bertambah dari pusat. Termasuk bisa dilakukan realokasi kuota antar Kecamatan.
"Ini dalam kondisi sekarang ya, tapi tidak tertutup kemungkinan biasanya ada tambahan kuota atau dilakukan realokasi kuota antar Kecamatan", jelasnya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar