MC-SINJAI, Pemerintah telah menyiapkan regulasi baru yang merelaksasi prosedur penyaluran Dana Desa. Hal itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden kepada seluruh Kepala Daerah pada tanggal 19 Juli 2021 yang meminta BLT dana desa dipercepat penyalurannya.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai, Anas Fazri, Kamis (22/7/21) mengatakan bahwa khusus di Kabupaten Sinjai penyaluran Dana Desa sudah mencapai 66,06% dari pagu Rp73,03 miliar dan penyaluran BLT sudah tuntas sampai bulan Juni 2021.
Menurutnya, capaian ini membuat Kabupaten Sinjai menduduki peringkat tertinggi penyaluran dana desa untuk regional Sulsel. Hal ini diperoleh dari pantauan aplikasi Minasata. Sementara diposisi kedua diduduki oleh Kabupaten Barru degnan capaian 65,33 % dan diurutan ketiga Kabupaten Maros dengan persentase 60,83 %.
Berdasarkan data realisasi dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran, penyaluran Dana Desa sampai dengan tanggal 21 Juli 2021 baru mencapai Rp30,18 triliun atau 41,82% dari pagu Rp72 triliun, sedangkan untuk regional Sulawesi Selatan, baru mencapai 48,48% dari pagu Rp2,37 triliun.
Dalam sosialisasi yang diselenggarakan Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan Senin (19/7/2021) kemarin, telah disampaikan pokok-pokok relaksasi yang dituangkan dalam perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/PMK.07/2020.
Relaksasi yang paling utama adalah memindahkan beberapa syarat penyaluran Dana Desa ke periode berikutnya dan dimungkinkannya penyaluran BLT Desa untuk 3 bulan sekaligus, kecuali penyaluran bulan ke 10, 11, dan 12 baru bisa disalurkan pada bulan Oktober 2021.
Dengan penyaluran 3 bulan sekaligus tersebut, desa yang terlambat dapat dengan cepat mengejar keterlambatan sehingga BLT Desa dapat disalurkan sesuai dengan bulan berkenaan.
Di bulan Oktober, seluruh BLT sudah tersalurkan ke Rekening Desa, sehingga desa punya cukup waktu untuk pertanggungjawabannya.
“Hari ini PMK-nya telah diundangkan, dan secara simultan aplikasi OMSPAN yang menjadi pendukung untuk penyaluran Dana Desa juga telah disesuaikan sehingga tidak ada lagi alasan keterlambatan penyaluran Dana Desa”, demikian tutur Anas Fazri.
Diharapkan dengan relaksasi ini, penyaluran BLT Desa akan semakin cepat, tanpa menunggak sehingga semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi ini.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar