MC-SINJAI, Pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar rapat evalyasi pelaksanaan percepatan perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Selasa (3/08/2021).
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Bupati Sinjai Hj. A. Kartini Ottong didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai A. Zainal Arifin dan turut dihadiri oleh Kadis Sosial A. Muh. Idnan, Kadis Dikcapil Sinjai Akmal, perwakilan dari Bappeda, para Camat, para koordinator pendamping PKH serta tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK).
Wakil Bupati Sinjai dalam arahannya mengatakan, bahwa rapat ini gelar untuk mendengarkan permasalahan yang dihadapi denfan masih adanya data DTKS yang tidak valid serta mencari solusi terkait perbaikan data DTKS dimasing - masing Kecamatan.
"Dari pemutakhiran DTKS oleh Dinsos masih ada sekitar lima ribu lebih data yang tidak valid sehingga hari ini kita rapat untuk mencari tahu apa penyebabnya serta mencari solusi agar segera dilakukan perbaikan data," jelasnya.
Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa solusi yang akan ditempuh yaitu dengan melakukan pendataan secara door to door di setiap desa yang masih memiliki data DTKS invalid.
Sementara itu Kadis Sosial Sinjai A. Muh. Idnan mengutarakan bahwa berdasarkan hasil pengimputan data DTKS hingga 31 juli 2021 tercatat sebanyak
34.240 warga masuk dalam DTKS dengan persentase pemutakhiran sekitar 99,99 persen.
Dari data tersebut sekitar 5,600 data yang tidak valid akibat ketidaksesuain nomor induk kependudukan (NIK), belum pernah melakukan perekaman KTP elektronik hingga kesalahan dalam penginputan identitas pada sistem aplikasi yang ada.
"Dari seluruh pendataan di Kecamatan hanya ada satu desa yang tidak ada masalah atau satanya valid semua yaitu desa Lembang Lohe Kecamatan Tellulimpoe, mudah-mudahan ini bisa menjadi rujujan bagi desa lainnya untuk segera melakukan perbaikan data, " ujarnya.
Iapun berharap dalam waktu sepekan ini data yang tisak valid ini segera dituntaskan dengan kolaborasi yang baik dari seluruh pihak mulai dari Dinas Dukcapil, Pemerintah Kecamatan, desa hingga pendamping PKH dan TKSK.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar