MC-SINJAI. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan (BPM dan PP) Kabupaten Sinjai melaksanakan sosialisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di sejumlah kecamatan, diantaranya di Kecamatan Bulupoddo, yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Bulupoddo, Kamis (08/05).
Kepala BPMPP Sinjai, A. Adeha Syamsuri, mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk menyebar luaskan informasi mengenai fungsi dan peranan PTSP. Dalam pemaparan materinya Adeha menjelaskan bahwa PTSP Sinjai sudah mengelolah 25 jenis perijinan, dan menekankan bahwa fungsi PTSP hanya menerbitkan ijin saja.
Dari 25 jenis perjinan tersebut beberapa diantaranya di pungut biaya, diantaranya ijin HO atau ijin gangguan, ijin kapal pengangkutan ikan serta ijin reklame, dan ijin lainnya serta beerapa surat ijin yang tidak dipungut biaya atau gratis.
Dirimya berharap dengan adanya sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarkat tentang fungsi dan peranan PTSP, serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membuat surat ijin.
Sehari sebelumnya sosialisasi PTSP juga berlangsung di Kecamatan Sinjai Selatan Rabu (07/05) dan hari ini selain di Kecamatan Bulupoddo juga di jadwalkan di Kecamatan Sinjai Utara. (L2)