MC-Sinjai. Menyikapi issu yang berkembang dimasyarakat utamanya pedagang dan pengusaha, bahwa Bupati Sinjai H, Sabirin Yahya telah menaikkan pajak retribusi pasar.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Sinjai, Lukman Dahlan dengan tegas mengatakan issu tersebut tidaklah benar, hal ini dikatakan dihadapan peserta sosialisasi perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang berlangsung di Aula kantor Camat Sinjai Utara, Senin (20/05/2014).
Lukman menjelaskan bahwa kenaikan retribusi ini bukanlah perintah dari Bupati melainkan berdasarkan pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Lebih jauh kabag hukum ini menjelaskan, bahwa pada masa kepemimpinan Rudiyanto Asapa, pemda bersama DPR pada Januari 2012 lalu telah sepakat dan menetapkan perda no 11/2012 tentang retribusi pelayanan pasar dan perda nomor 14/2012 tentang retribusi pasar grosir dan / atau pertokoan.
Munurut Lukman, tarif baru ini untuk sementara belum di terapkan atau di tunda, hingga masa sosilaisasi selesai.
Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sinjai sebelumya telah di gelar di kecamatan Sinjai Selatan dan akan di gelar di setiap kecamatan. (L2).