MC-SINJAI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU nomor 9 tahun 2014 tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014.
Sosialisasi ini diselenggarakan di Warung Nikmat Sinjai, Kamis (8/5) yang dihadiri oleh Seluruh Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Sinjai.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Sinjai, Muh. Arsal Arifin sekaligus memberikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara pemilu atas kelancaran proses Pemilu Legislatif.
"Tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sudah dimulai untuk itu kami himbau kepada seluruh PPK maupun PPS mulai sekarang untuk kembali mulai bekerja agar pelaksanaan pilpres lebih baik dibanding pemilu legislatif lalu," jelasnya.
Anggota KPU Divisi Perencanaan, data dan logistik, Muh. Kasim mengatakan, Sesuai PKPU 9 tahun 2014, data DPT Pileg 2014 dijadikan sebagai DPS Pilpres 2014. Selanjutnya data tersebut dilakukan pemutakhiran terkait dengan perubahan data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih. (AaNd)
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Sinjai, Muh. Arsal Arifin sekaligus memberikan apresiasi kepada seluruh penyelenggara pemilu atas kelancaran proses Pemilu Legislatif.
"Tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sudah dimulai untuk itu kami himbau kepada seluruh PPK maupun PPS mulai sekarang untuk kembali mulai bekerja agar pelaksanaan pilpres lebih baik dibanding pemilu legislatif lalu," jelasnya.
Anggota KPU Divisi Perencanaan, data dan logistik, Muh. Kasim mengatakan, Sesuai PKPU 9 tahun 2014, data DPT Pileg 2014 dijadikan sebagai DPS Pilpres 2014. Selanjutnya data tersebut dilakukan pemutakhiran terkait dengan perubahan data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih. (AaNd)