Terkait atas keterbukaan pemerintah dalam memberikan izin pendirian, kepala disperindag sinjai harsid yarham mengatakan bahwa pemerintah tidak memiliki hak untuk melarang siapapun pengusaha yang ingin mendirikan toko modern di Sinjai.
“Pemerintah tidak berhak untuk tidak memberi izin, sepanjang mereka memenuhi ketentua yang berlaku, jika itu dilarang maka akan melanggar undang-undnag monopoli” ujar Harsid.
Pemerintah Sinjai memberikan beberapa persyaratan bagi toko modern yang ingin beroperasi, salah satunya perlu menyesuaikan analisis dampak sosial ekonomi masyarakat. Meski dikatakan Harsid Yarham, hal tersebut bukanlah persyaratan pemberian izin membangun namun pemerintah memberikan persyaratan khusus demi kepentingan masyarakat banyak. Jika persyaratan yang diajukan telah terpenuhi, maka pemerintah daerah Sinjai akan segera mengeluarkan izin pengoperasian toko modern tersebut.(AAZ)