MC-SINJAI, Setelah melalui rapat Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Tingkat Kabupaten Sinjai yang dilaksanakan pada Selasa (8/7) di Aula Kantor Bupati Sinjai, maka Pemerintah Daerah Sinjai menetapkan zakat Fitrah sebesar Rp. 22.750 per jiwa atau setara 3,5 liter beras . Sedangkan masyarakat yang mengkonsumsi jagung sebesar Rp.10.500 atau setara dengan 3,5 liter jagung .
Besarnya kisaran yang telah ditetapkan tersebut, sesuai dengan harga pasar yang telah disurvei Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan para Kepala KUA yang ada di Kecamatan.
Ketua PBHI, dr.Hj. Nikmat, B. Situru, M.AP mengatakan jumlah itu merupakan nilai zakat yang akan dibayar setiap individu umat muslim disesuaikan dengan pangan yang dikonsumsi. Ia juga meminta masyarakat tidak menunda pembayaran zakat ini agar penyaluran juga segera dilakukan kepada yang berhak menerima.
Sementara Kepala Kantor Kemenag, H. Mudarak Dahlan, mengatakan penyaluran zakat fitrah harus benar kepada siapa akan diserahkan dan petugas amil zakat juga harus mengerti dalam mendistribusikan zakat maupun infak dan sodakoh yang terkumpul di lembaga-lembaga zakat.
Selain menetapkan besaran zakat, PBHI juga menetapkan lokasi pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1435 H akan dipusatkan di Lapangan Sinjai Bersatu dengan Khatib DR. H. Munawir Kamaluddin, MA (Dosen UNM Makasar dan Pimpinan Pondok Pesantren Integral Darul I’tisham Embo Jeneponto ).
Acara ini diikuti Asisten II bidang administrasi Sekdakab Sinjai, Dandim, 1424 Sinjai, Kapolres Sinjai, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Ketua MUI dan para Kepala KUA se Kabupaten Sinjai. (AaNd)
Besarnya kisaran yang telah ditetapkan tersebut, sesuai dengan harga pasar yang telah disurvei Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan para Kepala KUA yang ada di Kecamatan.
Ketua PBHI, dr.Hj. Nikmat, B. Situru, M.AP mengatakan jumlah itu merupakan nilai zakat yang akan dibayar setiap individu umat muslim disesuaikan dengan pangan yang dikonsumsi. Ia juga meminta masyarakat tidak menunda pembayaran zakat ini agar penyaluran juga segera dilakukan kepada yang berhak menerima.
Sementara Kepala Kantor Kemenag, H. Mudarak Dahlan, mengatakan penyaluran zakat fitrah harus benar kepada siapa akan diserahkan dan petugas amil zakat juga harus mengerti dalam mendistribusikan zakat maupun infak dan sodakoh yang terkumpul di lembaga-lembaga zakat.
Selain menetapkan besaran zakat, PBHI juga menetapkan lokasi pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1435 H akan dipusatkan di Lapangan Sinjai Bersatu dengan Khatib DR. H. Munawir Kamaluddin, MA (Dosen UNM Makasar dan Pimpinan Pondok Pesantren Integral Darul I’tisham Embo Jeneponto ).
Acara ini diikuti Asisten II bidang administrasi Sekdakab Sinjai, Dandim, 1424 Sinjai, Kapolres Sinjai, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Ketua MUI dan para Kepala KUA se Kabupaten Sinjai. (AaNd)