MC-SINJAI, Selama bulan Ramadan 1435 Hijriah jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai berkurang satu jam setiap harinya dari hari biasanya.
Pengurangan jam kerja ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Bupati Sinjai dengan Nomor 800/01.07.846/set Tahun 2014. Surat ini ditanda tangani Oleh Sekertaris Daerah Sinjai, H. Tayyeb A. Mappasere.
Dalam edaran itu, diatur ketentuan jam kerja yakni hari Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 hingga 15.00 wita dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 wita. Sementara Pada hari Jumat masuk pukul 08.00 hingga pukul 15.30 wita dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 wita. Sementara untuk pelaksanaan apel pagi dan sore selama bulan ramadhan ditiadakan.
Kendati demikian, Bupati Sinjai H. Sabirin Yahya kepada seluruh aparat Pemerintah daerah agar tetap menjalankan aktivitas dan rutinitas pelayanan kepada masyarakat.
"Jangan karena berpuasa lantas volume pelayanan kepada masyarakat juga berkurang, tetapi jadikan puasa sebagai wadah memperbanyak amal ibadah dengan semakin meningkatkan etos kerja," himbaunya. (AaNd)
Pengurangan jam kerja ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Bupati Sinjai dengan Nomor 800/01.07.846/set Tahun 2014. Surat ini ditanda tangani Oleh Sekertaris Daerah Sinjai, H. Tayyeb A. Mappasere.
Dalam edaran itu, diatur ketentuan jam kerja yakni hari Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 hingga 15.00 wita dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 wita. Sementara Pada hari Jumat masuk pukul 08.00 hingga pukul 15.30 wita dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 wita. Sementara untuk pelaksanaan apel pagi dan sore selama bulan ramadhan ditiadakan.
Kendati demikian, Bupati Sinjai H. Sabirin Yahya kepada seluruh aparat Pemerintah daerah agar tetap menjalankan aktivitas dan rutinitas pelayanan kepada masyarakat.
"Jangan karena berpuasa lantas volume pelayanan kepada masyarakat juga berkurang, tetapi jadikan puasa sebagai wadah memperbanyak amal ibadah dengan semakin meningkatkan etos kerja," himbaunya. (AaNd)