MC-Sinjai. Dalam rangka penyeragaman tata naskah dinas dalam lingkup pemerintah Kabupaten Sinjai, maka Pemkab. Sinjai melalui Bagian Organisasi dan Kepegawaian, menggelar kegiatan Sosialisasi Tata Naskah Dinas di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Selasa (30/12) yang dibuka oleh Assiten Administrasi Umum Setdakab Sinjai, Akmal Muin.
Dalam arahannya, menuturkan tata naskah dinas ini sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah, dan dimana dalam peraturan ini diharapkan kepada aparat pemerintah baik kabupaten maupun kecamatan untuk dapat memahami dan malaksanakan tata naskah dinas sebagai acuan dasar tertib administrasi perkantoran sesuai perkembangan pemerintahan dan pembangunan
Kabag hukum dan HAM Setdakab Sinjai, Lukman Dahlan mengatakan tata naskah merupakan modal pembakuan dan ciri khas tata naskah yang baik serta akan membedakan mana yang asli dan palsu
Menurutnya tata naskah yang tidak sesuai dengan peraturan bupati dan peraturan pemerintah maka naskah tersebut dianggap tidak benar atau palsu
Dalam arahannya, menuturkan tata naskah dinas ini sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah, dan dimana dalam peraturan ini diharapkan kepada aparat pemerintah baik kabupaten maupun kecamatan untuk dapat memahami dan malaksanakan tata naskah dinas sebagai acuan dasar tertib administrasi perkantoran sesuai perkembangan pemerintahan dan pembangunan
Kabag hukum dan HAM Setdakab Sinjai, Lukman Dahlan mengatakan tata naskah merupakan modal pembakuan dan ciri khas tata naskah yang baik serta akan membedakan mana yang asli dan palsu
Menurutnya tata naskah yang tidak sesuai dengan peraturan bupati dan peraturan pemerintah maka naskah tersebut dianggap tidak benar atau palsu
Sementara Kabag Organisasi dan Kepegawaian, Khaerani Dahlan mengatakan, naskah dinas harus disusun dan diproses menurut tata cara dan bentuk yang telah dibakukan, petunjuk teknis tata naskah dinas setiap instansi pemerintah pusat dan daerah mengacu kepada pedoman umum tata naskah dinas yang membakukan jenis, penyusunan tata naskah dinas dan tata cara penyelenggaraannya
Kepada peserta sosialisasi yang rata-rata staf dari tiap–tiap unit kerja diharapkan agar betul-betul mengikuti kegiatan dengan serius agar nantinya dapat memahami dan melaksanakan administrasi perkantoran dan administrasi umum dengan baik di instansi masing-masing.(L2)
Kepada peserta sosialisasi yang rata-rata staf dari tiap–tiap unit kerja diharapkan agar betul-betul mengikuti kegiatan dengan serius agar nantinya dapat memahami dan melaksanakan administrasi perkantoran dan administrasi umum dengan baik di instansi masing-masing.(L2)