MC-SINJAI,
Pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar Sosialisasi Pengadaan Barang/jasa
Pemerintah (PBJP) Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Lama Sinjai, Rabu, (3/12).
Ketua Panitia Pelaksana, Arifuddin S.Sos dalam laporannya mengatakan tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada perwakilan SKPD dan Asosiasi penyedia jasa konstruksi terkait dengan aturan dan tata cara pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Sekertaris Daerah Sinjai, H. Taiyeb A. Mappasere yang membuka sosialisasi ini mengatakan, kegiatan ini sangat urgent dilaksanakan, mengingat beberapa kendala yang selama ini dihadapi dalam pengadaan barang secara elektronik.
Disebutkan, kendala yang sering dihadapi yakni, keterlambatan tender akibat kurangnya pemahaman yang dimiliki oleh beberapa SKPD sebagai panitia tender dan penyedia jasa konstruksi tidak memahami aturan-aturan dalam LPSE.
“Kegiatan ini adalah langkah awal yang baik untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan merupakan prioritas utama yang harus dilakukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Penyedia Jasa Secara Elektronik (LPSE) dan sesuai dengan amanah UU Nomor 82 tahun 2012 tentang Sistem dan Transaksi Elektronik”,jelasnya.
Kegiatan yang berlangsung hingga 5 Desember ini, diikuti peserta sebanyak 50 orang dari tim pokja ULP masing-masing SKPD dan dari Asosiasi penyedia jasa konstruksi. Sementara narasumber yakni Anton Sudarto dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dan Tatang Rustandar Wiratmaja dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat. (AaNd)
Ketua Panitia Pelaksana, Arifuddin S.Sos dalam laporannya mengatakan tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada perwakilan SKPD dan Asosiasi penyedia jasa konstruksi terkait dengan aturan dan tata cara pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Sekertaris Daerah Sinjai, H. Taiyeb A. Mappasere yang membuka sosialisasi ini mengatakan, kegiatan ini sangat urgent dilaksanakan, mengingat beberapa kendala yang selama ini dihadapi dalam pengadaan barang secara elektronik.
Disebutkan, kendala yang sering dihadapi yakni, keterlambatan tender akibat kurangnya pemahaman yang dimiliki oleh beberapa SKPD sebagai panitia tender dan penyedia jasa konstruksi tidak memahami aturan-aturan dalam LPSE.
“Kegiatan ini adalah langkah awal yang baik untuk mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan merupakan prioritas utama yang harus dilakukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Penyedia Jasa Secara Elektronik (LPSE) dan sesuai dengan amanah UU Nomor 82 tahun 2012 tentang Sistem dan Transaksi Elektronik”,jelasnya.
Kegiatan yang berlangsung hingga 5 Desember ini, diikuti peserta sebanyak 50 orang dari tim pokja ULP masing-masing SKPD dan dari Asosiasi penyedia jasa konstruksi. Sementara narasumber yakni Anton Sudarto dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dan Tatang Rustandar Wiratmaja dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat. (AaNd)