MC-SINJAI, Masyarakat Kabupaten Sinjai yang mengalami permasalahan dengan pedagang saat berbelanja tidak lagi harus risau. Pasalnya saat ini, Kabupaten Sinjai telah memiliki Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Badan ini akan menjadi wadah masyarakat yang mengalami masalah dalam transaksi jual beli, untuk mengadu dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
Sembilan anggota BPSK merupakan perwakilan dari pemerintah, konsumen dan pelaku usaha ini dilantik oleh Sekertaris Daerah Sinjai, di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Rabu (10/12).
Sekda Sinjai H. Taiyeb A. Mappasere usai melantik anggota BPSK, meminta kepada lembaga yang ditetapkan Menteri Perdagangan ini menjadi lembaga yang independen dan profesional.
Dikatakannya, BPSK juga memberikan konsultasi perlindungan konsumen, melakukan pengawasan dan lembaga ini juga menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
“Kita berharap dengan terbentuknya BPSK ini akan memudahkan bagi pelaku usaha bersama konsumen apapun yang menjadi perselisihan bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana," katanya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sinjai Ir. Harsid Arham, dalam kesempatan itu menjelaskan, BPSK adalah salah satu badan yang menyelesaikan sengketa antara produsen dan konsumen, merupakan badan independen yang bisa memberikan solusi konsumen dan produsen. lembaga ini merupakan lembaga peradilan di luar peradilan umum.
"Jadi setiap konsumen yang merasa dirugikan bisa melapor ke BPSK, apakah terkait dengan pelayanan, harga, barang yang kadaluarsa dan sebagainya, silahkan saja melapor,"tegasnya. (AaNd)
Badan ini akan menjadi wadah masyarakat yang mengalami masalah dalam transaksi jual beli, untuk mengadu dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
Sembilan anggota BPSK merupakan perwakilan dari pemerintah, konsumen dan pelaku usaha ini dilantik oleh Sekertaris Daerah Sinjai, di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Rabu (10/12).
Sekda Sinjai H. Taiyeb A. Mappasere usai melantik anggota BPSK, meminta kepada lembaga yang ditetapkan Menteri Perdagangan ini menjadi lembaga yang independen dan profesional.
Dikatakannya, BPSK juga memberikan konsultasi perlindungan konsumen, melakukan pengawasan dan lembaga ini juga menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
“Kita berharap dengan terbentuknya BPSK ini akan memudahkan bagi pelaku usaha bersama konsumen apapun yang menjadi perselisihan bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana," katanya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sinjai Ir. Harsid Arham, dalam kesempatan itu menjelaskan, BPSK adalah salah satu badan yang menyelesaikan sengketa antara produsen dan konsumen, merupakan badan independen yang bisa memberikan solusi konsumen dan produsen. lembaga ini merupakan lembaga peradilan di luar peradilan umum.
"Jadi setiap konsumen yang merasa dirugikan bisa melapor ke BPSK, apakah terkait dengan pelayanan, harga, barang yang kadaluarsa dan sebagainya, silahkan saja melapor,"tegasnya. (AaNd)