Trending

209 Calon Kades Akan Bertarung di 52 Desa

MC-SINJAI, Sebanyak 22 bakal calon kepala desa dinyatakan tidak lolos ke tahapan Pemilihan Kepala Desa (pilkades) berikutnya. Mereka dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk bertarung dalam pilkades yang akan digelar di 52 desa pada tanggal 27 Mei mendatang.

Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setdakab Sinjai, Andi Yusran Maddolangeng saat ditemui Selasa (17/03) mengatakan, tim panitia kabupaten yang terdiri dari lintas sektoral instansi sudah merampungkan hasil seleksi tertulis maupun wawancara dan telah dinyatakan sebanyak 209 orang ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa.

Yusran menguraikan, dari 231 bakal calon Kepala Desa yang ada sebelumnya, kemudian setelah melalui tahapan seleksi akhirnya ditetapkan sebanyak 209 calon yang akan bertarung di 52 desa.

Lebih jauh dikatakan, seleksi ini dilaksanakan karena ada 11 desa yag memiliki calon Kades lebih dari 5 orang, sementara telah diatur dalam perda tentang pilkades yang mewajibkan setiap desa memiliki calon Kepala desa minimal 2 dan maksimal 5 orang.

"Jadi Ada 11 desa yang ikut tes seleksi dengan jumlah 78 orang dan dari jumlah tersebut, 22 diantaranya dinyatakan gugur," katanya.

Selanjutnya kata Yusran, nama-nama calon Kepala Desa ini diserahkan kepada Panitia di tingkat desa untuk ditetapkan sebagai calon kepala desa.

Disinggung adanya bakal calon yang kecewa menerima putusan ini, Yusran mengaku sejauh ini tim seleksi telah melakukan penilaian secara obyektif. Sehingga dia berharap agar semuanya dapat menerima hasil ini. (AaNd)

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates