MC-SINJAI. Pemerintah Kabupaten Sinjai meminta kepada pengecer maupun agen untuk
tidak menaikkan harga gas elpiji 3 kilogram dari harga yang telah
ditetapkan pemerintah.
Adapunnya,
Harga Eceran Tertinggi (HET) tabung gas subsidi tersebut sebesar Rp16.000 per tabung.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sinjai, Ir
Cecep, mengatakan telah menyampaikan seluruh agen maupun pengecer tidak
menjual tabung gas subsidi tersebut diatas harga yang telah ditentukan
Rp16.000 per tabung.
“Kami harapkan masyarakat tidak lagi membeli gas elpiji 3 kilogram
diatas Rp16.000 per tabung, karena itu sudah merupakan ketentuan yang
harus diberlakukan,” kata Cecep, kemarin.
Dia menegaskan jika pihaknya menemukan atau mendapat laporan dari
masyarakat bahwa ada pengecer yang menjual diluar dari ketentuan harga,
maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Jika terdapat pengecer melakukan penggelembungan harga, maka itu ada
sanksi tersendiri. Meskipun jarak antara konsumen dan pedagang
berjauhan itu harga tetap Rp16000 karena itu sudah diatur dalam aturan
pemerintah,” ucapnya.(L2)