Trending

Calon Kades Minimal Harus Dua

Kabag Pemdes Setdakab Sinjai : Andi Yusran Maddolangeng AP MH
MC-SINJAI, Dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang rencananya akan digelar pada 27 Mei mendatang memiliki sejumlah ketentuan yang berbeda dibandingkan sistem pilkades sebelumnya. Untuk kali ini, calon kepala desa minimal harus ada setidaknya dua calon. 

Kabag Pemerintahan Desa Setdakab Sinjai Andi Yusran Maddolangeng mengatakan syarat tersebut harus terpenuhi untuk dapat menyelenggarakan pilkades. Jika nantinya calon tidak memenuhi batas minimal, maka pilkades harus ditunda.

Sedangkan untuk batas maksimal, Yusran menerangkan calon kepala desa dibatasi maksimal lima calon. Sehingga diperlukan seleksi tertulis maupun wawancara.

"Di Sinjai ada 11 desa yang memiliki calon kades lebih dari lima orang jadi kita laukan seleksi untuk menentukan lima terbaik yang nantinya akan bertarung dalam pilkades," jelas mantan Camat Sinjai Borong ini.                     

Aturan lainnya terkait pencalonan kepala desa yang berbeda dibandingkan pilkades sebelumnya adalah bila pada aturan sebelumnya seseorang hanya diperbolehkan menjabat kades pada dua periode, maka kali ini diperbolehkan hingga tiga kali periode.

Selain itu, calon kades memiliki pendidikann paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP), berusia paling rendah 25 tahun, dan juga terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran. “Selain itu, tentu juga tidak pernah terlibat narkoba,”tambahnya. (AaNd)

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates