MC-SINJAI, Bupati Sinjai,H. Sabirin Yahya menyerahkan surat remisi kepada 40 narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIB Sinjai.
Penyerahan dilakukan usai upacara peringatan detik-detik Proklamasi RI ke 70 di Lapangan Eks Kantor Bupati, Senin (17/8).
Selain remisi umum, pada kesempatan ini, Bupati juga menyerahkan remisi dasawarsa yang diberikan sekali dalam satu dasawarsa peringatan HUT kemerdekaan.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sinjai, Iman Siswoyo mengungkapkan, dari 40 napi yang memperoleh remisi, dua diantaranya diberikan remisi bebas, yaitu Nasrullah dan Andi Darmansyah, keduanya adalah napi kasus penganiayaan.
Sementara napi lainnya memperoleh potongan masa tahanan, terdiri dari remisi 4 bulan sebanyak 5 orang, remisi 3 bulan kepada 8 napi, remisi 2 bulan kepada 7 orang, dan remisi 1 bulan untuk 18 napi.
Imam menjelaskan Narapidana yang mendapat remisi, diantaranya kasus narkoba, pembunuhan, perlindungan anak, imigrasi, pencurian, penganiayaan, penggelapan dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Bupati Sinjai, H. Sabirin Yahya, membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI menjelaskan, remisi diberikan untuk mengurangi tingkat hunian lapas yang semakin sesak.
Remisi kata dia, bukan mempercepat pembebasan warga binaan, tetapi bagaimana memotivasi napi untuk memperbaiki diri mereka.
"Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada napi menata kembali kehidupannya di tengah masyarakat," katanya. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar