MC-SINJAI, Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama Kementerian Agama Kabupaten Sinjai, menetapkan besaran Infaq Haji untuk Jamah Calon Haji tahun 1436 H / 2015 M.
Berdasarkan kesepakatan, Pemerintah Kabupaten Sinjai menetapkan Infaq dengan besaran Rp. 350.000 per Jamaah Calon Haji, jumlah ini sama dengan tahun sebelumnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai, H. Mudarak Dahlan menegaskan bahwa, pembayaran infak ini dilakukan bersamaan ketika melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Calon Jemaah Haji.
Dana Infaq yang terkumpul akan diberikan kepada Badan Amil Zakat (BAZ) untuk diperuntukkan bagi orang-orang yang membutuhkan, dalam hal ini orang-orang yang lemah secara ekonomi dan untuk pembangunan fasilitas ibadah untuk kemaslahatan umat muslim.
Menurut Mudarak, dana infak ini diluar dari biaya pemberangkatan dan pemulangan Jamaah Haji dari Kabupaten Sinjai ke Asrama Haji Sudiang Makassar. "Jadi dana infak ini diluar dari biaya transportasi jemaah, karena biaya transportasi ini sudah diatur dalam perda,' jelasnya.
Tahun ini, Kabupaten Sinjai akan memberangkatkan Calon Jemaah Haji (CJH) sebanyak 186 orang yang tergabung dalam kloter 15 Embarkasi Sultan Hasanuddin dan rencananya akan berangkat menuju ke Makassar pada tanggal 7 September 2015. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar