MC-SINJAI. Pemerintah kabupaten Sinjai menggelar sosialisasi hukum yang bekerjasama dengan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sinjai, acara ini dilaksanakan di Gedung.Sinjai Bersatu pada Senin (03/08/2015) pagi tadi.
Kepala bagian Organisasi Setdakab Sinjai, Haerani Dahlan yang mewakili Pemkab Sinjai sangat mengapresiasi keterlibatan organisiasi kepemudaan dalam sosialisasi perda yang telah disusun Pemkab sinjai,
Sosialisasi hukum ini membahas tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2013 tentang pelayanan publik, Peraturan Bupati (Perbup) Sinjai nomor 26 Tahun 2014 tentang tata cara penganggararan, pelaksanaan dan penata usahaan pertanggung jawaban dan pelaporan monitoring dan evaluasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kab.Sinjai serta sosialisasi Undang Undang RI nomor 40 tentang kepemudaan.
Sosialisasi ini diharapkan masyarakat bisa mengetahui jenis perda yang telah dibuat oleh pemerintah daerah Sinjai sehingga tidak terjadi kesalah pahaman antara pemkab dan masyarakat terkait dengan beberapa peraturan daerah.(L2)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar