MC-SINJAI, Sebanyak 67 desa yang tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Sinjaiakan mendapatkan kucuran anggaran miliyaran rupaih dari pemerintah pusat.
Kucuran anggaran desa tersebut dilakukan pemerintah pusat berdasarkan UU No 6 tahun 2014.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setdakab Sinjai/ Andi Yusran Maddolangeng/ mengatakan, kucuran anggaran untuk setiap desa tersebut dimaksudkan untuk memajukan desa. Untuk mendapatkan anggaran tersebut, pihak desa harus terlebih dahulu memenuhi prosedur dan memenuhi proses administrasi.
''Untuk mencairkan Anggaran desa, setiap desa harus menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) , kemudian dilakukan evaluasi dan jika tata cara dalam pemanfaatan anggaran desa tersebut sudah tepat, barulah dicairkan", paparnya.
Anggaran desa ini nantinya akan dikucurkan melalui masing-masing kabupaten. Selanjutnya kabupatenlah yang akan menyerahkan anggaran ke setiap desa melalui rekening desa.
Menurutnya, program anggaran desa yang akan dikucurkan ke setiap rekening desa, nantinya akan dilihat dari persyaratan yang telah ditentukan. "Pengucuran anggaran ke rekening desa itu tidak sekaligus diberikan, tapi secara bertahap agar lebih mengarah pada sasaran dan kepentingan masyarakat disetiap desa," ujar Mantan Sekertaris KPU Sinjai ini. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar