Ali Kamar |
MC-SINJAI, Komisi I dan II DPRD Sinjai menggelar rapat mediasi membahas terkait penerbitan sertifikat lahan area pasar sentral Sinjai.
Rapat bertempat di gedung DPRD Sinjai, Selasa (4/8/) dihadiri oleh Kepala BPN Sinjai, Kepala Dispenda, staf Bagian Hukum serta bagian pemrintahan umum setdakab Sinjai.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, H. Jamaluddin ini dilakukan karena adanya warga yang mempertanyakan dasar hukum pemkab Sinjai yang mensertifikatkan lahan tersebut, khususnya yang berada di kelurahan bongki posisi persil 73A blok 12 dengan luas 0,37 hektar.
Warga yang diwakili Lembaga Sinergi jaringan Independen Gerakan Rakyat Menggugat (Sinjai Geram), Ali Kamar mengatakan berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah kelurahan Bongki dan Kecamatan Sinjai Utara, lahan tersebut masih milik warga bernama Syarifah Asia Binti Said Husen.
Ia juga mempertanyakan apakah lahan yang kini dijadikan sebagai terminal trayek dan dibanguni kios pedagang tersebut, termasuk tanah negara atau tanah rinci.
"Pemerintah mengklaim tanah itu adalah tanah negara, tetapi pemerintah kecamatan dan kelurahan mengatakan bahwa itu adalah tanah rinci, jadi ini yang kami pertanyakan, tegasnya.
Pemkab Sinjai yang diwakili salah satu staf dari Bagian Hukum dan HAM Setdakab Sinjai, mengatakan bahwa penerbitan sertifikat tersebut telah melalui prosedur yang sebenarnya.
" Pemerintah tidak serta merta menerbitkan sertifikat tanpa alasan yang kuat, baik itu dalam bentuk tanah hibah atau pembebasan," jelasnya
" Pemerintah tidak serta merta menerbitkan sertifikat tanpa alasan yang kuat, baik itu dalam bentuk tanah hibah atau pembebasan," jelasnya
Rapat yang berlangsung alot ini menemui jalan buntu sehingga diskors dan selanjutnya akan mendengarkan keterangan pihak kelurahan dan kecamatan setempat selaku stakeholder utama sengketa lahan tersebut. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar