MC-SINJAI. Bupati Sinjai, H. Sabirin Yahya, membuka kegiatan penyuluhan hukum terpadu kerjasama pemerintah kabupaten Sinjai dengan Kejaksaan Negeri Sinjai di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Rabu (10/02/2016).
Tampak hadir, Sekretaris Daerah Sinjai, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sinjai bersama rombongan, Staf Ahli Bupati, Kepala bagian, para Kepala SKPD, serta Camat dan undangan lainnya.
Bupati Sinjai dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini dilaksanakan merupakan implementasi Instruksi Presiden RI No. 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015 yang merupakan perintah kepada seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar melaksanakan aksi pencegahan pemberantasan korupsi.
"Kedepan nantinya kami berharap Kejaksaan Negeri Sinjai akan proaktif memberikan bantuan kepada pemerintah daerah, dengan memberikan penerangan/penyuluhan hukum, memberikan pendampingan hukum dalam tahapan program pembangunan, dalam mencegah terjadinya penyimpangan". Harap Bupati.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sinjai, A. Parawansa, dalam paparannya mengatakan tugas dan fungsi Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan Pembangunan Daerah ( TP4D) adalah mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintah dan Pembangunan dengan memberikan penerangan hukum,melakukan diskusi bersama instansi pemerintah serta memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar