MC-SINJAI, Menindaklanjuti anspirasi dari forum kepala desa se-kabupaten Sinjai tentang penolakan pemberlakuan BPJS, DPRD Sinjai mengadakan rapat pleno bersama pemkab Sinjai, Kamis (18/2).
Dalam rapat tersebut dibahas mengenai banyaknya keluhan masyarakat terkait tingginya iuran BPJS yang harus dibayar tiap bulan dan sistem pelayanan yang diberikan oleh sarana kesehatan sejak pemberlakukan program BPJS per tanggal 1 januari 2016.
Anggota DPRD Sinjai meminta solusi kepada pemkab terkait keluhan tersebut serta mempertanyakan komitmen pemkab Sinjai tentang pendidikan gratis yang tertuang dalam visi bupati Sinjai.
Anggota DPRD Sinjai, H. Abd. Salam Daeng Bali membenarkan hal itu, menurutnya pemberlakuan BPJS yang menyusahkan masyarakat tidak sejalan dengan visi bupati Sinjai tentang kesehatan gratis.
"visi misi ini dituangkan dalam undang-undang tentang pemilukada dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana visi misi bupati dituangkan dalam RPJMD," katanya.
Menanggapi hal itu, Sekda Sinjai H. Taiyeb A. Mappasere mengatakan bahwa pemkab Sinjai tidak bisa berbuat banyak karena program tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat yang diikat dengan undang-undang.
"Aturan pusat mengalahkan aturan daerah dan jika kita langgar aturan itu akan ada pidana," jelasnya.
Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan konsultasi ke pemerintah pusat terkait permasalahan yang muncul sejak pemberlakuan program BPJS di Kabupaten Sinjai. (AaNd)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar