MC-SINJAI,Pelayanan perijinan di Kabupaten Sinjai
yang dikelola pihak pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sinjai
menarik perhatian bagi daerah lain. Terbukti dengan adanya kunjungan
kerja anggota DPRD Pangkep datang untuk mempelajari berbagai regulasi
perijinan yang diterapkan di Sinjai, Selasa (23/2/16).
Ditemui saat berkunjung ke kantor PTSP
Sinjai, wakil ketua DPRD Pangkep, Rizady Parumpa yang memimpin rombongan
kunjungan ini menilai bahwa beberapa regulasi perijinan yang diterapkan
di Sinjai menjadi bahan rujukan untuk membuat regulasi yang sama di
Kabupaten Pangkep seiring pemberlakukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah, terlebih Kabupaten Sinjai dianggap
memiliki wilayah geografis yang sama dengan kabupaten pangkep.
“Ini terkait juga masalah undang-undang
nNmor 23 terkait keresahan masyarakat kita yang selam ini sangat dekat
dengan pengurusannya, setelah ada undang-undang 23 agak jauh, apalgi
Sinjai butuh waktu ampai 4 jam ke Makassar,” ungkap Rizady.
Rizady juga menilai bahwa Sinjai cukup
banyak memiliki kemajuan dari segi pelayanan perijinan yang memudahkan
para pemilik usaha untuk mengurus administrasi perijinan.
Kepala PTSP Sinjai, Andi Adeha Syamsuri
menilai bahwa kunjungan pihak DPRD pangkep untuk mengetahui sistem
perijinan yang ada di Sinjai ini menjadi bentuk apresiasi atas prestasi
yang telah ditorehkan oleh PTSP Sinjai dengan mendapatkan penghargaan
Otonomi Award dari Fajar Institut Pro Otonomi (FIPO).
“Saya kira mungkin ini juga apresiasi
mereka terhadap perijinan yang ada di Sinjai setelah kami mendapat
otonomi award dari FIPO akhir tahun lalu yang diterima langsung bapak
bupati,” ujar Andi Adeha.(Zakaria Ridwan)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar